nur hudda elhasani

Jumat, 17 Oktober 2008

PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Pengertian-pengertian
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (pasal 1 angka 1 UU NO.8 Tahun 1999)

Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum” diharapkan mampu menjadi benteng untuk meniadakan tindkan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi umtuk kepentingan perlindungan konsumen.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU N0.8 Th 1999).

Istilah konsumen di dalam teori ekonomi ....NEXT

Label:

posted by elhasani.com at 20.11

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home