nur hudda elhasani

Jumat, 17 Oktober 2008

SUBYEK DAN OBYEK PAJAK

1. PAJAK PENGHASILAN
Pajak penghasilan artinya pajak dikenakan karena ada subyeknya yakni yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subyek pajaknya, maka jelas tidak dapat dikenakanPPh....NEXT

Label:

posted by elhasani.com at 20.16

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home