nur hudda elhasani
Jumat, 17 Oktober 2008
SUBYEK DAN OBYEK PAJAK
1. PAJAK PENGHASILAN
Pajak penghasilan artinya pajak dikenakan karena ada subyeknya yakni yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subyek pajaknya, maka jelas tidak dapat dikenakanPPh....NEXT
Pajak penghasilan artinya pajak dikenakan karena ada subyeknya yakni yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subyek pajaknya, maka jelas tidak dapat dikenakanPPh....
Label: SUBYEK DAN OBYEK PAJAK
posted by elhasani.com at 20.16
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home