nur hudda elhasani
Senin, 24 November 2008
PENAGIHAN PAJAK
Terhadap WP yang tidak melunasi utang pajak akan dilakukan tindakan penagihan dengan tahapan-tahapan seperti di bawah ini:
a. SURAT TEGURAN
Apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi sampai melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya)
b. SURAT PAKSA
Apabila utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran, maka anda akan diterbitkan Surat Paksa yang disampaikan oleh juru sita Pajak Negara dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam.
c. SURAT SITA
Apabila utang pajak Anda belum ....NEXT
#elhasani#
a. SURAT TEGURAN
Apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi sampai melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya)
b. SURAT PAKSA
Apabila utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran, maka anda akan diterbitkan Surat Paksa yang disampaikan oleh juru sita Pajak Negara dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam.
c. SURAT SITA
Apabila utang pajak Anda belum ....
#elhasani#
Label: HUKUM PAJAK
posted by elhasani.com at 15.37
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home