nur hudda elhasani

Senin, 24 November 2008

PENAGIHAN PAJAK

Terhadap WP yang tidak melunasi utang pajak akan dilakukan tindakan penagihan dengan tahapan-tahapan seperti di bawah ini:
a. SURAT TEGURAN
Apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi sampai melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya)
b. SURAT PAKSA
Apabila utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran, maka anda akan diterbitkan Surat Paksa yang disampaikan oleh juru sita Pajak Negara dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam.
c. SURAT SITA
Apabila utang pajak Anda belum ....NEXT


#elhasani#

Label:

posted by elhasani.com at 15.37

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home