nur hudda elhasani

Senin, 24 November 2008

TARIF PAJAK

Salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak. Besarnya tarif dalam undang-undang pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bisa dengan nilai nominal, seperti diuraikan di bawah ini.

Macam-macam Tarif:
a. Progresif (meningkat)
b. Degresif (menurun)
c. Proporsional (sebanding)
d. Tetap
e. Advalorem
f. Spesifik

1. TARIF PROGRESIF
Adalah tarif pemungutan pajak ....NEXT


#elhasani#

Label:

posted by elhasani.com at 15.38 0 comments

PENAGIHAN PAJAK

Terhadap WP yang tidak melunasi utang pajak akan dilakukan tindakan penagihan dengan tahapan-tahapan seperti di bawah ini:
a. SURAT TEGURAN
Apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi sampai melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak tanggal diterbitkannya)
b. SURAT PAKSA
Apabila utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran, maka anda akan diterbitkan Surat Paksa yang disampaikan oleh juru sita Pajak Negara dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam.
c. SURAT SITA
Apabila utang pajak Anda belum ....NEXT


#elhasani#

Label:

posted by elhasani.com at 15.37 0 comments

Jumat, 17 Oktober 2008

HUKUM PAJAK

OLEH
NUR HUDDA ELHASANI

Pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama utnuk membiayai public investement.

Hukum adalah ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang mengandung perintah dan larangan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan maksud mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya diancam dengan ....NEXT

Label:

posted by elhasani.com at 19.58 0 comments