nur hudda elhasani

Senin, 24 November 2008

TARIF PAJAK

Salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak. Besarnya tarif dalam undang-undang pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bisa dengan nilai nominal, seperti diuraikan di bawah ini.

Macam-macam Tarif:
a. Progresif (meningkat)
b. Degresif (menurun)
c. Proporsional (sebanding)
d. Tetap
e. Advalorem
f. Spesifik

1. TARIF PROGRESIF
Adalah tarif pemungutan pajak ....NEXT


#elhasani#

Label:

posted by elhasani.com at 15.38

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home