nur hudda elhasani
Jumat, 17 Oktober 2008
SUBYEK DAN OBYEK PAJAK
Pajak penghasilan artinya pajak dikenakan karena ada subyeknya yakni yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subyek pajaknya, maka jelas tidak dapat dikenakanPPh....
Label: SUBYEK DAN OBYEK PAJAK
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (pasal 1 angka 1 UU NO.8 Tahun 1999)
Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum” diharapkan mampu menjadi benteng untuk meniadakan tindkan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi umtuk kepentingan perlindungan konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU N0.8 Th 1999).
Istilah konsumen di dalam teori ekonomi ....
Label: PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PAJAK
NUR HUDDA ELHASANI
Pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama utnuk membiayai public investement.
Hukum adalah ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang mengandung perintah dan larangan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan maksud mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya diancam dengan ....
Label: HUKUM PAJAK