nur hudda elhasani

Jumat, 17 Oktober 2008

SUBYEK DAN OBYEK PAJAK

1. PAJAK PENGHASILAN
Pajak penghasilan artinya pajak dikenakan karena ada subyeknya yakni yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subyek pajaknya, maka jelas tidak dapat dikenakanPPh....NEXT

Label:

posted by elhasani.com at 20.16 0 comments

PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Pengertian-pengertian
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (pasal 1 angka 1 UU NO.8 Tahun 1999)

Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum” diharapkan mampu menjadi benteng untuk meniadakan tindkan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi umtuk kepentingan perlindungan konsumen.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU N0.8 Th 1999).

Istilah konsumen di dalam teori ekonomi ....NEXT

Label:

posted by elhasani.com at 20.11 0 comments

HUKUM PAJAK

OLEH
NUR HUDDA ELHASANI

Pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama utnuk membiayai public investement.

Hukum adalah ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang mengandung perintah dan larangan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan maksud mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya diancam dengan ....NEXT

Label:

posted by elhasani.com at 19.58 0 comments